Lucky Alamsyah Resmi Dilaporkan Roy Suryo dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

Supriyanto | 25 Mei 2021 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Unggahan Lucky Alamsyah soal sindiran terhadap mantan pejabat, RS berbuntut panjang. Aktor yang sering muncul di sinetron dan FTV hidayah itu dilaporkan oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5) kemarin dengan pasal pencemaran nama baik.

Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni resmi melaporkan Lucky Alamsyah. Roy mengungkapkan, dirinya tidak terima atas postingan Lucky Alamsyah di Instagram yang viral setelah diunggah ulang oleh akun gosip.

"Karena ini permasalahannya tentang cyber yang disangkakan adalah melanggar Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang sekarang sudah di revisi jadi Nomor 19 Tahun 2015 dan kemudian pasal pencemaran nama baik," ujar Roy Suryo usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (24/5).

Roy Suryo mengatakan, bukan permasalahan penyerempetan mobil, melainkan perkataan Lucky yang tak berkenan di hati Roy Suryo.

Menurut Roy Suryo, artis yang dilaporkan seolah menggiring opini atau memfitnah.

"Niat yang kurang baik dari yang bersangkutan di dalam postingan ini lah yang saya laporkan. Jadi bukan kecelakaan lalu lintasnya, bukan dia pemukulan terhadap kaca jendela saya," pungkas Roy Suryo.

(pri)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait